Merk ialah salah satu dari karya intelektual yang berarti serta mempunyai kedudukan yang sentral dalam dunia usaha. Merk bisa jadi sesuatu prestise yang berguna untuk kelancaran penjualan produk ataupun jasa yang dipunyai. Hendak sangat disayangkan apabila sesuatu produk ataupun jasa yang sudah dibesarkan dengan sulit payah sampai mendapatkan citra yang baik tetapi pada kesimpulannya diserobot oleh pihak lain cuma sebab merk tersebut belum terdaftar.
Bersumber pada pemikiran seperti itu hingga berarti untuk owner merk buat lekas mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual( DJHKI) Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia RI. Dengan didaftarkannya merk hingga hendak diperoleh kepastian serta proteksi hukum menimpa hak atas merk. Berikut hendak dipaparkan secara pendek menimpa tata metode registrasi merk.
Awal, yakinkan kalau merk kamu belum sempat didaftarkan oleh pihak lain. Perihal ini merujuk pada syarat Pasal 6 ayat( 1) huruf a serta b Undang- Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merk yang melaporkan kalau permohonan registrasi merk wajib ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI apabila: pendaftaran merek
merk tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan merk pihak lain yang telah terdaftar lebih dulu buat benda/ jasa yang sejenis;
mempunyai persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan merk yang telah populer kepunyaan pihak lain buat benda serta/ ataupun sejenisnya.
Buat membenarkan perihal tersebut, jalani penelusuran terlebih dulu dengan metode mengakses sarana online informasi merk indonesia yang disediakan Direktorat Jenderal HKI di mari ataupun bisa langsung menghubungi Direktorat Jenderal HKI. Penelusuran tersebut berarti dicoba guna menjauhi kerugian yang mencuat apabila permohonan pengajuan permohonan registrasi merk kamu ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI.
Kedua, apabila kamu sudah melaksanakan penelusuran merk serta membenarkan kalau tidak terdapat merk yang mempunyai persamaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat( 1) huruf a serta b Undang- Undang No 15 Tahun 2001 terdaftar tadinya, lekas ajukan permohonan hak merk serta registrasi merk kamu.
Gimana Mengajukan Permohonan Hak Merk?
Terdapat 3( 3) alternatif buat mengajukan permohonan hak merk yang bisa kamu seleksi salah satunya, ialah:
Langsung tiba ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual( DJHKI).
Lewat Kantor Daerah Departemen Hukum serta HAM RI di Segala Indonesia.
Lewat Kuasa Hukum Konsultan HKI Terdaftar.
Gimana Alur Pengajuan Permohonan Registrasi Merk?
Alur pengajuan permohonan registrasi merk merupakan tahapan yang wajib dilalui oleh pemohon sehingga mendapatkan fakta/ ciri fakta mengajukan permohonan registrasi merk. Syarat hukum menimpa permohonan registrasi merk diatur pada Bab III Pasal 7- 17 Undang- Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merk.
Yang butuh jadi catatan dalam tahapan ini merupakan fakta/ ciri fakta sudah mengajukan permohonan yang diperoleh oleh pemohon bukan ialah sertifikat registrasi merk. Sehabis tahapan pengajuan permohonan registrasi merk, masih hendak terdapat proses tahapan berikutnya.